Bismillahiwabihamdihi
Berikut ini adalah terjemah kitab :
مدخل إلى مقاصد الشريعة
(Pengantar Maqosid Syari'ah)
(Bagian Muqaddimah)
Diterjemahkan oleh Afharrozi dkk
Karya : Dr. Ahmad Arraisun
Cetakan : Daarul Kalimat
=MUKADDIMAH=
Mencakup dua Masalah:
1. Pengertian Maqosid Al Syari'ah
2. Hajat/ Keperluan kita Kepada Maqosid Syari'ah
I. PENGERTIAN MAQOSID AL SYARI'AH
Maksud, Al Maksad adalah apa saja yang tergantung pada niat kita, apa saja yang dituju oleh keinginan kita ketika berkata-kata atau bekerja melakukan sesuatu.
Dengan begitu, maka Maqosid Al Syari'ah dapat diartikan sebagai sebuah makna, tujuan, bekas, hasil yang bergantung dengannya khitob al syar'i (terget hukum) dan taklif al syar'i (pembebanan hukum). Dan diharapkan dari orang yang dibebani hukum agar menjalani/melaluinya dan sampai kepada tujuan itu.
Syari'at menghendaki dari orang yang dibebani hukum agar mengarahkan tujuannya kepada yang telah ditunjuk oleh Syariat itu sendiri, dan berusaha meraih apa yang telah dicita-citakan dan diniatkan oleh syariat itu sendiri.
Inilah yang menjadikan kita dihadapkan pada dua arah: satu arah dari sisi Syara' dan satu arah lagi dari sisi orang yang dibebani syara' itu sendiri.
Dan sesugguhnya bagian kedua (yaitu orang yang dibebani syariah) bukan maksud yang kita tuju pada pembahasan ini, cukuplah kita ketahui darinya bahwa maqosid al syari'ah tidak mungkin kita ketahui dengan baik tanpa mengerti maqosid mukallaf, dengan syarat yang kedua searah dengan yang pertama. Maka kita berhenti sejenak untuk kita membahas bagian pertama:
A. Maqosid Al Sayari'ah
Melihat kepada pemakaian yang populer terhadap ibarat Maqasid Al Syari'ah -atau dalam bentuk mufradnya Maqsad Al Syari' atau Maqsud Al Syari' maka nampak jelas dua persamaan antara Maqosid ini: Maqosid Al Khitob dan Maqosid Al Ahkam.
1. Maqosid Al Khitob
Maka sungguh telah diibaratkan dengan istilah tersebut -mengikut alur kalimat- sesuai yang terdapat pada maksud nas..., atau maksud ayat..., atau maksud hadits...., dan dipakailah istilah ini khususnya ketika nas syar'i mengandung dua makna, dimana salah satunya adalah makna yang bukan dimaksud dan satunya lagi adalah makna yang dimaksud. Dan kadang makna yang pertama adalah makna zohir yaitu makna yang difahami secara langsung . Tapi terkadang setelah melalui pemikiran dan perenungan, dan dengan mencari kaitan-kaitan penafsiran yang membantu timbullah kejelasan bahwa suatu nas memiliki maksud yang tidak sesuai dengan makna zohir dari lafaz nas, maka dikatakanah ketika itu: Maksudnya begini.... atau maksud nas-nya begini...
Dan sesuai dengan pemaksudan bagi khitob syar'i diberikanlah definisi-deinisi hukum sesuai yang dimaksudkan, diperjelaslah batas daerah pembahasannya, sebagaimana hal itu dapat membantu dalam memperoleh illat-illat hukum yang ada padanya, dan hikmah yang tersimpan di dalamnya.
Dan hal yang perlu diperhatikan dalam alur ini bahwa: sesungguhnya penafsiran terhadap nas syar'i biasanya saling tarik-menarik antara dua arah: (1) Satu arah mengarah kepada lafaz nas secara harfiyahnya, yang mencukupkan kepada pemaknayan secara zohir lafaz. (2) Satu arah lagi menjurus kepada penelitian maksud-maksdu pesan yang terkandung dengan segala perbedaan pandangan yang ada. Dan sistem penelitian inilah yang yang mendasari prinsip penyelamatan secara umum dimana syari'at ini merupakan pokok tujuan dan hukum yang dipelihara pada keumuman hukum-hukumnya, (sebagaimana penjelasannya yang akan datang). Maka orang yang melalui arah kedua (proses penelitian) ini selalui meneliti setiap nas syar'i yang ada demi menghadirkan tujuan-tujuan dan hukum-hukum yang dimaksud. Pengambilannya pun memlalui penelitian yang mendalam dalam mencari makna yang sebenarnya (Al-Maksud).
2. Maqosid Al Ahkam
Ketika kita sudah memahami Maqosid Al Khitob dengan pengertian yang benar, sesuai dengan tata bahasa, obelisk hukum dan landasan lain yang harus dianut dalam penafsiran teks hukum, maka pada saat yang sama kita telah mengetahui juga apa "maksud hukum syariat ” beserta pesan yg dikandungnya, dan kita telah mengetahui persyaratan yang benar untuk khitob itu, yaitu Apa yang dituntut dari kita berdasarkan khitob tersebut, tetapi kita masih tetap harus berusaha mencari untuk mengetahui apa tujuan yang ingin dicapai oleh khitob syar'i dan menyampaikan manusia kepadanya? Dan apa faidah yang nyata bagi kita dalqm mengamalkan sesuai dengan aturan hukum syara'? Dengan kata lain: Apa maksud dan tujuan dari pemberlakuan syareat itu?
Sebagai contoh: Jika kita mengambil Firman Allah Yang Maha Kuasa:
خذ من اموالهم صدقة
"Ambillqh dari harta mereka, shodaqoh mereka..." [At-Tawbah: 103],
kita dapat mengatakan: Arti yang tampak dari teks tersebut adalah untuk memerintahkan Nabi Sallallahu alaihi wasallam, dan memerintahkannya untuk mengambil dari harta manusia sejumlah amal yang tidak ditentukan, sebagai sodaqoh atau zakat.
Inilah arti jelas dari terminologi tersebut. Jika kita melanjutkan untuk mencari tau apa tujuan yang dimaksud dengan perintah tersebut, menjadi jelas bagi kita bahwa itu juga ditujukan kepada orang-orang yang dibebani hukum secara umum, padahal itu ditujukan secara khusus kepada para penguasa urusan ummat Islam, dan bahwa yang dimaksud dengan harta adalah sejumlah kekayaan yang sudah mencapai nisab, dan pengambilan dari mereka terjadi menurut syarat dan ketentuan tertentu, diantaranya: bahwa jumlah yang akan diambil dilakukan dengan secara wajib dan memaksa, dan bahwa tujuan mengambilnya adalah untuk membayar kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai ketentuan yang telah ditentukan oleh Allah Yang Maha Kuasa pada ayat yang lain, maka inilah yang disebut" maksud hukum "
Tetapi kita tetap harus mengetahui tujuan dari hukum-hukum tersebut, terutama dua pilar utamanya, yaitu: pengambilan dan pembayaran.
Maka kenapa diambil dari manusia tersebut beberapa dari harta yang mereka miliki secara syar'i?
Dan kenapa harta yang sudah diambil tadi dibagikan kepada orang lain? bahkan kepada golongan-golongan yang tertentu saja? Lalu apa tujuan yang dipertimbangkan dari aturan hukum ini?
Jawaban atas pertanyaan ini dan pertanyaan sejenis lainnya akan menjadi apa yang disebut "Maksud-maksud hukum" tentunya setelah jelas "Maksud pembenanan Hukum" tersebut.
Tingkatan maqasid ini - yaitu tujuan dari suatu hukum, yang berarti manfaat dan hasil yang dicari dari balik pelaksanaan putusan hukum - itulah yang biasanya diartikan oleh para penutur “tujuan syariah”.
Pembagian Maqasid al-Shariah:
Maqasid al-Sharia, dalam pengertian terakhir yang disebutkan di atas, dapat dilihat dari ruang lingkup keseluruhan Syariah, jadi kita akan berada di depan semua tujuannya.
Dimungkinkan untuk melihat aspek tertentu - atau beberapa aspek - dari Syariah, dan maksud dari aspek itu tampak bagi kita. Maka kita akan mendapatkan kejelasan maksud khususnya atau banyak maksud yang ada pada suatu hukum jika hukum itu memiliki maksud-maksud yang banyak.
Atas dasar ini, kita dapat membagi tujuan syariah menjadi tiga bagian:
A- Tujuan Umum
Tujuan Umum adalah tujuan yang diamati secara sempurna, dan keinginan untuk mencapainya telah ditetapkan pada tingkat syariah secara keseluruhan, atau dalam istilah yang paling umum dari hukumnya, seperti melestarikan lima esensi: “Agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta, "dan seperti menghilangkan kerugian, menghilangkan rasa gelisah, berlaku adil diantara sekalian manusia, dan mengeluarkan seorang yang mukallaf dari dorongan hawa nafsunya.
B. Tujuan Khusus
Yang saya maksud dengan tujuan khusus adalah tujuan-tujuan yang berkaitan ruang lingkup yang khusus di antara beberapa ruang lingkup pemberlakuan syareat hukum, seperti tujuan-tujuan syareat dalam hukum waris dan apa yang berhubungan dengannya. Dan tujuan-tujuan syareat hukum pada ruang lingkup hukum-hukum muamalah yang beraifat harta benda atau pada ranah kekeluargaan.
Dan kadang-kadang bagian dari tujuan-tujuan khusus masuk pada tujuan-tujuan yang bergantung pada banyak pembehasan pemberlakuan syareat, tapi tetap meiliki kedekatan dan saling memasuki, seperti tujuan-tujuan hukum wilayah umum (pemerintahan) dengan tujuan-tujuan ibadah.
Dan salah seorang yang menarik perhatian dalam meneliti bagian ini adalah Syaikh Muhammad Tohir Bin Asyuur dalam Kitabnya "Maqosid Al Syariah Al Islamiyah". Dan telah mengulas banyak hal, di antaranya:
1. Tujuan Syareat dalam Hukum Keluarga
2. Tujuan Syareat dalam perilaku finansial.
3. Tujuan Syareat dalam transaksi yang diadakan oleh banyak orang
4. Tujuan peradilan dan kesaksian.
5. Tujuan berdonasi.
6. Tujuan hukuman.
C- Niat sebagian:
Tujuan Juz'iyat, tujuan sebagian adalah tujuan dari setiap hukum sesuai dengan batasan hukumnya dari ketentuan Syariah, apakah itu wajib, sunnat, haram, makruh, atau syarat.
Misalnya ungkapan kita: Mahar dalam perkawinan bertujuan menciptakan kasih sayang antara suami dan istri; dan Kesaksian bertujuan untuk menegaskan kebenaran sebuah pernikahan dan untuk menolak perselisihan dan ketidakpercayaan.
Dan secara normatif sesungguhnya penemuan yang benar dan sempurna tentang tujuan disyareatkannya sebuah hukum tidak akan bisa dicapai kecuali dengan melakukan penelitian yang mendalam tentangnya, dan menperhatikan dari tiga aspek tersebut semuanya, karena tidak mungkin akan berkomentar tentang tujuan-tujuan umum sebuah syareat hukum tanpa mengneliti dan menemukan tujuan-tujuannya pada semua bab dari bab-babnya. Dan tidak mungkin penemukan tujuan-tujuan setiap babnya, tidak juga tujuan-tujuan umumnya tanpa mendeteksi tujuan-tujuan bagiannya, lalu mengamatinya, mengungkap dalil-lalilnya yang saling berhubungan, sebagaimana tidak benar menetapkan illat-illat dan tujuan-tujuan cabang bagi hukum-hukum dengan menafikan tujuan-tujuan umumnya.
II. MASALAH KEDUA
Kebutuhan Kita Kepada Maqosid Al Syariah
Jika "tujuan adalah ruh tindakan" seperti yang dikatakan Imam Abu Ishaq al-Shatibi, maka sungguh mengherankan bahwa orang hidup tanpa niat, yaitu, tanpa jiwa. Tanpa ruh, maka ilmu fikih tanpa maksud / tujuan adalah fikih tanpa ruh. Dan ahli fiqih tanpa tujuan adalah ahli fiqih tanpa ruh, jika belum faham juga, kita katakan saja: Dia bukan ahli fiqih.
Dan orang yang agamais tanpa tujuan adalah agamais tanpa ruh, dan Pendakwah Islam tanpa tujuan adalah pendakwah tanpa ruh.
Dan bagaimana kita memahami hukum dengan sebenar-benarnya, bagaimana kita beragama dengan sebenar-benarnya, bagaimana kita berdakwah dengan sebenar-benarnya ?
Kebutuhan Seorang Ahli Fiqih dan Penuntut ilmu Fiqih dalam memahami Tujuan Syariat
Adapun kehendak seorang ahli fiqih dalam memahami Tujuan Syariat bahwa sesungguhnya arti Fiqih bahkan secara etimologi bahasa saja tidak bisa difahami dengan benar tanpa mengetahui hakikat-hakikat sesuatu, dan sampai detail-detail dan rahasia-rahasianya. Maka bukanlah ilmu Fiqih yang sebenarnya selain dengan memahami maqosid syariah dan rahasia-rahasianya.
Dan tentang hal ini Cendekiawan besar Syah Wali Allah al-Dahlawi berkata: “Ilmu-ilmu syariah yang paling penting dari yang terakhir - sejauh yang saya lihat - dan yang paling bergengsi dan terhebat di antara mereka adalah ilmu rahasia agama, yang mencari dalil-dalil hukum dan hal-hal yang mempengaruhinya, serta rahasia karakteristik amal perbuatan dan sifal-sifatnya. Karena dengan itu, seseorang menjadi sadar sesadar-sadarnya tentang apa yang dibawa oleh syariat.
Dan ketika ilmu Fiqih sunyi dari pendalaman Tujuan-tujuan hukumnya, dan kejelasaa target siapa yang dibebani suatu hukum baik yang bersifat difahami dan bahkan tuntutan untuk dilakukan, maka seketika itu juga ia berubah menjadi sebuah panduan hukum yang bersifat zohiriyah saja, kering/gersang dan dingin, dan itu mulai menjadi kelumpuhan di bidang ilmu dan praktiknya.
Syekh Ibn Ashur berpikir: “Mengabaikan tujuan dari Syariah.... adalah salah satu alasan utama keterbelakangan dan kekakuan ilmu fiqih, dan sebelum itu bahkan kita temukan Syekh Muhammad bin Abdul Kabir al-Kattani berkomentar lebih jauh dari itu, dengan perkataan Beliau: “Salah satu penyebab kemunduran agama adalah penyebutan hukum-hukum agama tanpa memaparkan rahasia-rahasianya.....
Kebutuhan orang beragama dalam komitmen religiusnya terhadap tujuan Syariah:
Adapun orang yang beragama pada komitmen keagamaannya dalam menerapkan ketentuan Syariah, maka - jika dia tidak memiliki tujuan - dia akan tetap tunduk pada tekanan dan kebosanan, dan takluk pada ketertinggalan dan diskontinuitas, dan dia bahkan mungkin akan menjadi korban kebingungan dan kegelisahan. Adapun melakukan suatu perbuatan selain dengan cara yang seharusnya, tanpa penguasaan dan perbaikan, hal itu terjadi dan tidak ada masalah. Dan perhatikanlah ke kanan dan ke kiri, kamu tidak akan melihat apapun selain ini dan itu kecuali dari belas kasihan Tuhanmu, dan sedikit dari apa adanya.
Sebaliknya, mengetahui tujuan syareat akan mendorong kerajinan/ kesungguh-sungguhan mereka, menuntut kesabaran dan ketekunan, dan mengilhami mereka dalam memperdalam penguasaan dan perbaikan/evaluasi di dalamnya.
Siapa yang wajib membayar zakat dan tidak mengetahui tujuannya dan tidak menemukan manfaat darinya, maka pasti akan menghindarinya. atau paling tidak akan menyedikitkan takarannya dan mengakhirkan waktu pengeluarannya, dan menunaikannya dari hartanya yang paling jelek. Dan hal itu mereka lakukan dengan penuh kekesalah dan kesedihan/keterpakasaan.
Lain halnya Jika kita menjelaskan kepadanya apa yang disebutkan dalam Al-Qur'an bahwa pembayar zakat mendapat manfaat dari zakatnya lebih dari orang yang mengambil zakat dan menerimanya, bahwa zakatnya adalah pembersih untuknya dari segala dosa dan berkah untuk hartanya, dan bahwa dia pantas mendapatkan doa Rasul dan orang-orang beriman, dan ini memberinya kedamaian dan belas kasihan, dan kami membuatnya sadar akan firman Allah Yang Mahatinggi:
خذ من اموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها (التوبة: 103) ء
"Ambilllah dari harta mereka (Hai Muhammad) sodaqoh (zakat ) mereka untuk membersihkan dan membebaskan mereka dengannya (dari dosa). {Q.S. At-Taubah : 103}
Dan kami membuatnya sadar akan semua manfaat yang muncul dari membayar zakat, sehingga tidak diragukan lagi persepsinya akan berubah dan pengamalannya akan meningkat, begitu juga seharusnya disampaiakan pada semua perintah (dalam agama).
Dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi ada banyak contoh seperti ini, yang harus diperhatikan, dan diikuti dengan contoh dalam mengingatkan orang-orang mukallaf dalam memahami maksud / tujuan hukum syariat islam, dan mendesak mereka untuk mengikutinya dan mencari tujuannya, dan dari itu pula peringatan yang tertuang dalam Firman Allah Yang Maha Kuasa:
فإذا قرئت القرآن فاستعذ بالله من الشيطان الرجيم # إنه ليس له سلطن على الذين وعلى ربهم يتوكلون
"Apabila engkau (Muhammad ) hendak membaca Al-Quran, mohonlah perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk. Sungguh syaitan itu tidak akan berpengaruh terhadap orang yang beriman dan bertawakkal kepada Allah"
Berkata Ibnu Asyun: Bahwa ibarat ( إنه ليس له سلطن ) sebuah penjelasan dari perintah berlindung dari syaitan ketika hendak membaca Al-Quran dan menjelaskan ssifat perlindungan tersebut.
Maka adapun keadaannya yang berkedudukan sebagai alasan/penjelas maka itu bertujuan untuk menambah dorongan dalam mengimplementasikan pertintah untuk meminta perlindungan yang mampu mencegah gangguan syaitan kepada orang yang meminta perlindungan. Karena Allah SWT mencegahnya menguasai orang mukmin yang tawakkal kepada Allah SWT. Dan meminta perlindungan tersebut merupakan bagian dari unsur-unsur tawakkal kepada Allah SWT. Karrena bentteng perlindungan itu adalah tawakkal kepadaNya. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Asyun:
"و في الإعلام بالعلة تنشيط للمأمور بالفعل على الإمتثال إذ يصير عالما بالحكمة"
"Mengetahui illat/alasan suatu perintah akan menjadi penyemangat bagi orang yang diperintahkan dalam melaksanakan perintah tersebut, dan pada waktu yang sama dia akan mengetahui hikmah yang terkandung dibalik perintah tersebut"
Dalam bagian berikut saya mengutip contoh nyata dari biografi Nabi sendiri dan para sahabatnya. Dimana setelah peperangan Hunain baginda Nabi Muhammad SAW membagikan gonimah perang yang sagat banyak, dimana pada saat itu baginda Nabi melebihkan pembagian kepada penduduk Makkah yang baru masuk islam dibanding dengan yang lain. Bahkan baginda Nabi SAW tidak memberikan kaum ansor sedikit pun, maka kaum ansor pun kecewa atas hal itu, sampai-sampai sebagian sahabat megira bahwa baginda Nabi SAW lebih mengutamakan kaumnya dalam pembagian gonimah setelah kembali kepada mereka dan mereka kembali kepada Beliau.
Pada sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Ishak dari Abu Sa'id Al Khudri RA. sesungguhnya beliau berkata bahwa Sa'ad Bin Ubadah -salah seorang pemimpin ansor- mendatangi baginda Nabi SAW dan berkata: Wahai Rasulullah, kaum Ansar merasa kecewa terhadap engkau atas apa yang telah engkau lakukan dari harta fai' yang engkau peroleh, Engkau membagikannya kepada orang-orang Anda Dan hadiah yang besar diberikan pada suku-suku Arab, sedangkan kaum Asor yang ada di lingkungan ini tidak dapat apa-apa. Baginda Nabi SAW balik bertanya: "Lalu dalam hal ini menurut Anda bagaimana, wahai Saad? »Dia berkata: Ya Rasulullah, saya hanya bagian dari kaum saya (Kaum Ansor), jadi Bagind Nabi SAW memerintahkan dia untuk mengumpulkan Kaum Ansor. Ketika mereka berkumpul, Rasulullah masuk ke mereka. Setelah Mengucapkan pujian kepadana Allah SWT Baginda Nabi SAW bersabda: Hai Kaum Ansor telah sampai kepadaku ungkapan dari kalian ungkapan yang tidak enak, serta kekesalah yang kalian temukan pada diri kalian atas diriku. Bukankah aku mendatangi kalian dalam keadaan sesat lalu Allah membimbing kalian? Dalam keadaan miskin hingga Allah memperkaya kalian? Dan dalam keadaan bermusuh-musuhan, lalu Allah memperbaiki hati kalian? Mereka berkata: Tentu benar sekali, Tuhan dan Rasul-Nya adalah lebih baik. Lalu Baginda Nabi SAW berkata: “Apakah kalian tidak ingin menjawab panggilan saya, Hai kaum Ansar? Mereka Menjawab: Panggilan apa yang bisa kami jawab, ya Rasulullah? Sementara hanya kepada Allah dan Rasul-Nya anugrah dan rahmat, Baginda Nabi SAW berkata: “Demi Allah, sekiranya kalian mau, Kalian akan berkata jujur dam kalian dipercaya: Anda datang kepada kami dalam keadaan didustakan, dan kami percaya Anda. Engkau datang dalam keadaan dihinakan lalu kami menolongmu, Engkau disuir lalu kami memberimu tempat, engkau dalam kekurangan lalu kami memberimu harta. Wahai kaum Ansor apakah kalian mendapatkan dalam hati kalian sisa harta dunia (fai') yang dengannya aku melunakkan suatu kaum agar mereka mau memeluk islam, dan aku mempercayakan islam kalian kepada kalian? Wahai kaum Ansor Tidakkah Kalian menerima, orang-orang kembali dengan domba dan unta, dan sedang kalian kembali dengan membawa Rasulullah SAW ke perjalanan Anda? Demi Dzat Yang jiwa Muhammad ada di tangannya, jika bukan karena hujrah, saya akan menjadi salah satu dari kaum Ansar, dan sekiranya suatu kaum berjalan melewati suatu lembah dan kaum Ansar berjalan di lembah yang lain, maka aku akan memilih bersama dengan kaum Ansar. Yaa Allah kasihi dan sayangi kaum ansor, anak-anak dan cucu kaum Ansor. Maka menangislah segenap yang hadir. Mereka pun berkata: Kami Ridho kepada Rasulullah SAW dalam hal pembagian dan jatah.
Sehingga para kaum ansor ini adalah orang-orang yang berbudi luhur, ketika mereka tidak menyadari pentingnya apa yang dilakukan Rasulullah, menjadi kesal dan bingung, tapi setelah Rasulullah SAW menjelaskan kepada mereka maksud dan tujuannya, mereka pun menjadi puas dan yakin, dan dimungkinkan untuk mengatakan kepada mereka: Ini adalah aturan Allah dan Rasul-Nya, dan mereka pun ridha dengan hal itu. Mereka pun tidak lagi bersikeras dan tidak berbicara (untuk menentqng). Ini adalah perkataan yang benar dan tidak ambigu, namun bila dikaitkan dengan pernyataan niat dan putusan, terutama yang berkaitan dengan sumber kerancuan dan ambiguitas, itu akqn lebih benar dan lebih lengkap, dan tindakan yang diperlukan pun lebih tepat dan aman. (Sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran:
اولم تؤمن قال بلى ولكن ليطمئن قلبي
“Apakah tidak yakin/percaya? Ia menjawab: Tentu saya percaya tapi untuk lebih meyakinkan hati saya" [Al-Baqarah: 20].
PERLUNYA SEORANG DAI MENGETAHUI MAKSUD SYAREAT ATAS APA YANG IA DAKWAHKAN
Adapun dengan perlunya seorang mendakwah mengetahui tujuan hukum syareat yang ia dakwahkan adalah sesuai dengan Firman Allah SWT:
قُلۡ هَٰذِهِۦ سَبِيلِيٓ أَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِيۖ وَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ وَمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِين
Katakanlah (Muhammad), “Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan yakin, Mahasuci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik.”
-Sura Yusuf, Ayah 108
Maka hal pertama yang seorah Dai harus lakukan adalah Pendakwah menyadari apa yang dia ajak, dan tidak menyadari apa yang dia panggil kecuali sejauh dia tahu niat dan tujuannya, dan dalam ayat lain Allah SWT berfirman:
ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِۖ وَجَٰدِلۡهُم بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعۡلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِۦ وَهُوَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُهۡتَدِي
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.
-Sura An-Nahl, Ayah 125
yang membutuhkan kesadaran akan tujuan dari apa yang kita serukan, Mengetahui kedudukan dan pangkatnya, apa yang boleh ditunda dan apa yang tidak boleh, dan apa yang bisa ditolerir walau untuk sementara, dan apa yang tidak boleh, dan semua ini didapatkan hanya dengan mengetahui tujuan syariah dan membedakan antara itu dan apa sarana, dan membedakan antara apa yang bersifat daruri dan apa itu tidak daruri, dan apa yang sekedar sebagai penyempurna antara tujuan-tujuan itu.
Sama seperti kita saat ini - di masa tantangan intelektual, budaya dan media informasi yang menghadang dan mengepung kita, kita menjadi lebih terdorong untuk menyampaikan kepada orang-orang dan menjelaskan kepada mereka tujuan Syariah kita dan keutamaan agama kita. Inilah penjamin kebenaran agama kita, yang akan membungkam para pembohong dan ahli fitnan, dengan memunculkannya dengan cara yang pantas dan tidak berlebih-lebihan, dan membuat argumen yang benar-benar jelas, mengalahkan pendapat yang salah, dan memperkuat pendapat yang benar.
Karena semua ini, saya merasa berkewajiban untuk menanggapi panggilan hati yang datang kepada saya dari Institut Tinggi tentang Pemikiran Islam, untuk menulis pesan singkat tentang tujuan Syariah. Karena itu semua adalah berkat bantuan dari Allah Yang Maha Pemurah, sebagaimana sebaliknya, jika ditemuka kekurangan atau kesalahan dalam tulisan ini maka itu adalah kekurangan saya, berterima kasih kepada orang-orang yang telah mengundang saya dengan undangan mereka, yang mereka miliki untuk pemikiran mereka yang baik. Saya juga ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan saya kepada Saudaraki Abu Ahmad Abbadi atas dorongan dan bantuan yang telah diberikannya dalam menulis surat ini. Tidak ada kekuatan kecuali pada Allah SWT.
Comments
Post a Comment
yaqin~ikhlas~istiqomah